"Ya 'kan ada laporan, pelaporan itu memenuhi unsur ya kita lakukan penyidikan sesuai aturan."
"Kebetulan pelakunya ada, ya kita lakukan upaya penegakan hukum sesuai pasal yang disangkakan," tuturnya.
Warganet yang kini sudah berstatus sebagai tersangka diamankan di kontrakannya di daerah Bogor, Jawa Barat.
Sosok yang belum diketahui identitasnya ini disebut tertangkap pada Minggu atau Sabtu dini hari.
"Ditangkapnya hari Sabtu dini hari, tersangka diamankan di Bogor," terang Kombes Pol Aziz.
Kombes Pol Aziz menambahkan, tersangka disangkakan dengan pasal pencemaran nama baik serta fitnah.
Kepolisian menemukan konten yang menyebut orang tua Atta Halilintar berutang di Instagram hingga TikTok.
"Ada pencemaran nama baik, ada fitnah melalui media elektronik."
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar