Kelengkapan dokumen tersebut meliputi:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Surat Pernyataan dan Kuasa
- Formulir Pembukaan atau Perubahan Data Rekening
4. Penerima tahun lalu bisa mendapat bantuan UMKM kembali?
Hal ini juga sering ditanyakan oleh sebagian besar penerima manfaat BLT UMKM 2021. Melalui Twitter akun @.panggelbeiam mempertanyakan kepada @.kontakBRI.
“@.kontakBRI malam admin, saya penerima bantuan BPUM 2020, apa benar saya bisa mendapatkan kembali bantuan BPUM 2021?
Terkait hal tersebut, sesuai dengan Permenkoop UMKM nomor 2 tahun 2021 menyebutkan bahwa penerima bantuan pada 2020 akan menerima lagi di tahun 2021.
Hal ini juga tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan bahwa BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:
- Belum pernah menerima dana BPUM;
- Dan atau, telah menerima dana BPUM tahun anggaran selanjutnya.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Bansos PKH Tahap 3 Akan Segera Cair, Cek Penerimanya di Sini
***
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar