GridFame.id- Berikut fitur terbaru bernama JMO pengganti BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui aplikasi BPJSTKU melakukan perbaruan untuk pelayanan yang lebih optimal.
Bagi Anda pengguna BPJSTKU yang mengupgrade aplikasinya, maka akan berubah nama menjadi JMO (Jamsostek Mobile).
Perubahan tersebut disampaikan dalam kanal YouTube BPJS Ketenagakerjaan,
Seperti yang diketahui, BPJSTKU merupakan salah satu aplikasi yang dapat dipergunakan oleh persera untuk mengakses beberapa layanan seperti cek saldo, simulasi Jaminan Hari Tua (JHT) dsb.
Lalu apa sebenarnya perbedaan dan keunggulan JMO dibanding BPJSTKU?
Jamsostek Mobile (JMO) bertujuan untuk memudahkan pengguna dalam memenuhi kebutuhan layanaan digital BPJAMSOSTEK tanp aharus datang ke kantor cabang.
Dalam fitur ini nantinya pengguna dapat melakukan pengajuan dan lacak klaim JHT, Simulasi JHT dan JP, maupun melakukan pengecekan saldo
Bagi pengguna yang sebelumnya sudah memiliki akun BPJSTKU dapat langsung menggunakan JMO dengan memasukkan email dan password yang dulunya digunakan pada BPJSTKU.
Keunggulan JMO dibanding BPJSTKU
Deputi Direktur Bidang Humas Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan bahwa JMO merupakan aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki keunggulan dibanding BPJSTKU.
Dirinya mengungkap JMO memiliki fitur yang lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya.
Selain itu, dalam aplikasi ini tersedia informasi program dan beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pelaporan kecelakaan kerja dan sebagainya.
“BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) secara berkesinambungan melakukan pengembangan terhadap aplikasinya, saat ini aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) telah dirilis sebagai pengganti BPJSTKU,” ujarnya dikutip melalu Kompas (20/9/2021).
Meskipun begitu Utoh menyebutkan bahwa sampai saat ini aplikasi JMO masih dalam fase trial di platform Android dan akan diluncurkan dalam waktu yang dekat.
Dalam aplikasi JMO nantinya peserta dapat dengan mudah mengajukan klaim JHT di manapun dan kapanpun tanpa perlu repot mengunggah dokumen.
Bukan hanya itu, proses klaim nantinya juga akan dikerjakan secara cepat dibanding sebelumnya.
Utoh menambahkan untuk menggunakan fitur klaim JHT dengan JMO peserta harus terlebih dahulu melakukan update data berupa pengisian data diri.
Peserta juga harus melakukan swafoto untuk proses otentikasi dan verifikasi biometric.
***
Source | : | kompas,tribun,bpjsketenagakerjaan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar