3. 30 September 2021
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
4. 1-13 Oktober 2021
Proses data final penerima ditetapkan yang nantinya hasil penerima sudah bisa dicek
Besaran dana KJMU tahap II
Besaran dana KJMU ialah Rp9Juta/semester
1. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN atau PTS
2. Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup ) berupa:
3. Biaya buku
4. Makanan bergizi
5. Transportasi
6. Perlengkapan/peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya
7. Mekanisme pendataan KJP Plus tahap II tahun 2021 selengkapnya dapat dilihat melalui infografik yang diunggah melalui media sosial P4OP dan Disdik DKI Jakarta.
***
Source | : | kompas,KJP.jakarta.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar