GridFame.id- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh Jaya 2021.
Operasi Patuh Jaya sudah dilakukan sejak Senin (20/9/2021) dan akan berlangsung selama 14 hari, tepatnya hingga 3 Oktober 2021.
Seperti diketahui, Operasi Patuh Jaya merupakan operasi kepolisian di bidang lalu lintas yang digelar setiap tahun dalam rangka membangun disiplin berlalu lintas.
Hal tersebut diungkap Dirlantas Polda Metro jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
“Penegakan protokol kesehatan dilaksanakan dengan pembubaran kerumunan, bagi-bagi masker, kampanya 3M, patrol skala besar, pembatasan ganjil genap dan tempat wisata, car free night,” seperti dikutip Kompas (22/9/2021).
Hal yang sama juga diungkap oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa.
Dikutip Antara News, Edy menjelaskan pada hari kedua Operasi Patuh Jaya pihaknya membagikan masker hingga sembako kepada masyarakat di sekitar erminal Pinang Ranti.
“Kita ada dua kegiatan, yaitu patuh protokol kesehatan dan patuh berlalu lintas. Tadi ada kita bagikan sembako,” ujar Eddy dikutip Antara (21/9/2021).
Dalam melakukan kegiatan ini, pihak kepolisian tidak sendirian pihaknya akan melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dam TNI, serta pihak yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sepeti diketahui Operasi Patuh Jaya 2021, melibatkan sebanyak 3.070 personel gabungan yang terdiri atas unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah.
Polisi tidak hanya melakukan razia guna menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Namun, polisi tetap akan menindak dan memberi sanksi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Gak Pake Ribet! Begini Panduan Perpanjang SIM Online Lewat Website Resmi Polri dan Aplikasi SINAR
Hal ini dikutip dari @TMCPoldaMetro, setidaknya ada tiga sasaran khusus dalam Operasi Patuh Jaya 2021
Operasi Patuh Jaya 2021 memiliki sasaran penindakan yakni:
1. Penggunaan knalpot bising
2. Penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai aturan
3. Balap liar dan kerumuman di jalanan
Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan secara merinci mengenai pasal, sanksi dan denda dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang akan diberikan pada pengendara bila melakukan tiga pelanggaran itu.
Pengendara yang menggunakan knalpot bising akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dalam Undang-Undang LLAJ.
Adapun pengendara yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan (khususnya plat hitam) akan diberikan sanksi kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 287 Ayat 4 dalam Undang-Undang LLAJ.
Sementara bagi pengendara yang melakukan balap liar akan dikenakan sanksi kurungan penjar paling lama satu tahun dan denda sebesar Rp 3 juta sesuai pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dalam Undang-Undang LLAJ.
***
Source | : | ANTARA,kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar