Lantas bagaimana jika produk pangan tidak memiliki label halal?
“Kalau terkait label itu sebenernya kaitannya atau pelaku usaha itu meminta izin kepada pemerintah,” ujar Mulyorini Advisor pada Direktorat Halal Audit Service LPPOM MUI, Dr Mulyorini Rahayuningsih dikutip Kompas (23/9/2021).
Label halal akan dicantumkan jika produk pangan sudah mendapatkan izin dari pemerintah.
“Jadi demikian perusahaan itu sudah tersertifikasi halal, mereka berhak mencantumkan label halal. Namun, izin pencantuman label dan sebagainya ada tahapan berikutnya kepada pemerintah,” tambahnya.
Nah, namun bukan berati dapat disimpulkan bahwa produk yang belum berlogo MUI itu dikatakan tidak halal.
Mulyorini menjelaskan bahwa produk pangan yang tidak mencantumkan logo halal MUI belum tentu tidak halal.
Untuk dapat memastikannya, Mulyorini memberi saran kepada masyarakat agar dapat mengonfirmasi status kehalalan produk pangan melalui situs resmi MUI di www.halalmui.org.
Source | : | kompas,BPOM |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar