“Kalau misalnya kita ragu-ragu kalau kok produknya belum ada labelnya. Mungkin karena masih dalam proses pengurusan dan sebagainya, maka bisa masuk ke website dan mencarinya ke cek produk halal,” ujar Mulyorini.
Bukan hanya itu, ia juga menyarankan agar calon konsumen jeli dalam cek kode produk di laman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kalau belum ada label halalnya itu masih perlu dikonfirmasi karena mungkin belum mencantumkan label ke BPOM sehingga bisa cek dulu. Kalau di dua-duanya belum ada, sebaiknya kita bisa cenderung menyimpulkan bahwa itu cenderung belum halal,” pungkasnya.
Berikut cara daftarkan produk pangan halal ke MUI seperti yang disampaikan oleh perwakilan LPPOM MUI :
1. Mengirim permohonan STTD ke BPJPH
2. Mendaftar di sistem CEROL
3. Melakukan pembayaran akad
4. Menjadwalkan audit
5. Melaksanakan audit
6. Membahas hasil audit
7. Memutuskan status SJH
8. Melakukan rapat
9. Memperoleh status ketetapan halal MUI
10. Menerbitkan sertifikat halal
***
Source | : | kompas,BPOM |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar