GridFame.id- BLT Subsisdi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah telah dicairkan kepada kurang lebih 4,6 juta pekerja/buruh.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan pemerintah kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, dan diberikan secara sekaligus, yakni sebesar Rp 1 juta.
Penyaluran BSU 2021 tahap I dan tahap II ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN).
Sementara itu, penyaluran untuk tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.
Menteri ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk aktif berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait penyaluran dengan skema pembukaan rekening baru secara kolektif (burekol).
“Kami berharap perusahaan yang pekerjanya telah terdaftar sebagai penerima BSU melalui skema burekol untuk segera berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait aktivasi rekening baru yang telah dibuatkan pemerintah,” ujar Ida.
Baca Juga: Prediksi BLT UMKM, Apakah Masih Dilanjutkan tahun 2022? Begini Tanggapan Kemenkop UKM
Lebih dari 2 juta pekerja dan buruh menerima pencairan BLT melalui transfer rekening Bank Himbara. Sedangkan sisanya meenrima bantuan melalui rekening kolektif dari pemerintah.
Bagi penerima, Anda bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.
Namun apabila dana belum masuk, dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.
Alasan BSU Belum Cair
Melalui laman Instagram @kemnaker, Kemnaker menjelaskan alasan mengapa BSU belum juga cair pada beberapa pekerja atau buruh.
Hal tersebut dikarenakan pihak Kemnaker menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini berdasarkan aturan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia Cara Cek Tagihan Listrik PLN Akurat Via Online
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;
2. Kemudian, Daftar Akun;
3. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
4. Lengkapi pendaftaran akun.
5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
6. Selanjutnya, login ke akun Anda;
7. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
8. Cek Pemberitahuan.
9. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Bulan Depan Cair! Berikut Cara Cek Penerima Bansos PKH Bulan Oktober 2021
***
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar