Adapun kriteria penerima BSU tahap 4 dan 5 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021.
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Kriteria gaji yang dimaksud bukanlah take home pay alias gaji bersih beserta tunjangan melainkan gaji pokok.
Selain gaji maksimal Rp3,5 juta, penerima BSU juga tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Syarat lain, harus bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Serta, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat bisa mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan apakah menerima bantuan subsidi ini atau tidak.
Selain itu bisa juga mengakses layanan pesan singkat Whatsapp (WA) di nomor 0813-8007-0175.
Sementara itu, bagi Anda yang ingin mengecek status terbaru terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan 5 langkah berikut ini.
1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaranLengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.
3. Jika sudah, login menggunakan akun yang tadi sudah dibuat
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek pemberitahuan melalui notifikasi
Notifikasi yang muncul akan memberitahukan apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2021 atau tidak.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar