GridFame.id - Belum dapat bantuan subsidi gaji 1 juta?
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diberikan untuk pekerja dengan gaji rata-rata UMK.
Penyaluran BSU sempat dihentikan lantaran tidak masuk di APBN tahun 2021.
Akan tetapi, baru-baru ini Pemerintah menyatakan siap untuk kembali memberikan BSU atau subsidi gaji untuk masyarakat.
Kuota terbatas hanya sekitar 800.000, lebih dari 700 ribu orang malah nyaris gagal jadi penerima bantuan.
Ternyata ini penyebab gagal jadi penerima bantuan dan cara cek status terbaru.
Sebanyak 758.327 pekerja gagal mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut penyebab dan cara cek status terbaru.
Diketahui, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4.611.816 ke rekening pekerja/buruh.
Namun ternyata, ada 758.327 pekerja atau buruh yang gagal menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Sebagaimana dijelaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, melansir dari Kompas TV.
Ia mengatakan, mereka gagal menerima BLT Gaji bukan karena masalah administrasi.
Tetapi, karena mereka sudah mendapat bantuan dalam bentuk lain dari pemerintah.
Seperti Kartu Prakerja, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, hingga Program Keluarga Harapan (PKH).
"Sudah dapat bantuan lain," katanya, Rabu (22/9/2021).
Menurut Anwar, jika ada masalah adminstrasi akan langsung diperbaiki sehingga hak pekerja tetap disalurkan.
Pekerja akan mendapat BSU di tahap selanjutnya.
Kemenaker mencatat, hingga 16 September 2021 BLT gaji sudah disalurkan kepada 4.611.816 pekerja, atau 52,98 persen dari target penyaluran tahun ini. Yaitu sebanyak 8,7 juta pekerja.
"Kita yang data terakhir ini (untuk pencairan tahap selanjutnya), sedang proses buka rekening kolektif. Kalau sudah buka rekening kolektif, nanti saya infokan," ujar Anwar.
Pembukaan rekening baru diperlukan, bagi pekerja yang belum mempunyai rekening di bank BUMN.
Yaitu BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. Lantaran bantuan disalurkan lewat keempat bank tersebut.
Hal itu mulai berlaku di BLT gaji tahap 4 dan 5.
Sementara untuk BLT gaji tahap 1-3 yang lalu, bantuan langsung disalurkan ke rekening bank tempat biasa pekerja menerima gaji masing-masing.
Adapun kriteria penerima BSU tahap 4 dan 5 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021.
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Kriteria gaji yang dimaksud bukanlah take home pay alias gaji bersih beserta tunjangan melainkan gaji pokok.
Selain gaji maksimal Rp3,5 juta, penerima BSU juga tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Syarat lain, harus bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Serta, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat bisa mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan apakah menerima bantuan subsidi ini atau tidak.
Selain itu bisa juga mengakses layanan pesan singkat Whatsapp (WA) di nomor 0813-8007-0175.
Sementara itu, bagi Anda yang ingin mengecek status terbaru terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan 5 langkah berikut ini.
1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaranLengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.
3. Jika sudah, login menggunakan akun yang tadi sudah dibuat
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek pemberitahuan melalui notifikasi
Notifikasi yang muncul akan memberitahukan apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2021 atau tidak.
Arti tiga status penerima subsidi upah Rp 1 juta
Ada 3 status untuk menunjukkan apakah Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
1. Status "Calon" Terdaftar
Artinya, Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama jika memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Status "Penetapan"
Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
3. Status "Penyaluran"
Tersalurkan ke rekening Anda, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.
Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.
Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru agar dapat mencairkan dana BSU.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Surya.co.id dengan Judul "758.327 Pekerja Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Penyebab dan Cara Cek Status Terbaru"
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar