GridFame.id - Pemerintah secara resmi telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Pada rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri, pemerintah menetapkan keputusan terkait daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian di Indonesia.
Tiga menteri yang menetapkan keputusan tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Selain itu, pembahasan ini juga tercatat dalam Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Pada tahun 2022 mendatang, pemerintah telah menetapkan bahwa ada 16 Hari Libur Nasional.
Baca Juga: Sinopsis dan Nonton Streaming Sweet Teeth, Drama China Terbaru 2021 Episode Lengkap Pakai Sub Indo
Penetapan harinya sesuai dengan agenda keagamaan, hari bersejarah, dan hari penting nasional maupun internasional di Indonesia.
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Rabu (22/9/2021), dikutip dari Kompas.com.
Berikut daftar Hari Libur Nasional untuk tahun 2022:
Namun untuk saat ini, masyarakat masih belum mengetahui penetapan tanggal untuk cuti bersama tahun 2022.
Menko PMK juga menjelaskan bahwa penetapan hari cuti bagi pekerja akan ditetapkan kemudian.
Pemerintah harus melihat perkembangan pandemi Covid-19 dalam beberapa bulan ke depan.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain itu juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.
Berbagai sektor industri di Indonesia juga membutuhkan informasi terkait hari libur nasional untuk menetapkan rencana kerja tahun depan.
Pemerintah menetapkan hari libur nasional atas pertimbangan evaluasi kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujar Muhadjir.
Selama pandemi berlangsung ada peningkatan kasus positif Covid-19 yang signifikan di saat hari raya keagamaan dan libur panjang.
Maka pemerintah harus menetapkan strategi baru untuk menekan penyebaran Covid-19.
Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Kementerian PANRB juga akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul Pemerintah Menetapkan 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ini Daftarnya
Source | : | Parapuan |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar