Gridfame.id- Bukan hanya Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyalurkan bantuan dari pemerintah, kini muncul program BTPKLW merupakan bantuan juga untuk mendukung masyarakat yang terdampak pandemi Covid yang disalurkan oleh TNI dan Polri.
Bantuan Tunai untuk Pedagangan Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan untuk pedagang kaki lima dan warteg untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah Indonesia.
Nantinya, BTPKLW akan disalurkan dari pemerintah melalui TNI dan Polri kepada penerima manfaat.
Sebagai informasi, BTPKLW merupakan program pemerintah yang diamanahkan langsung kepada Kementerian Keuangan.
Munculnya bantuan-bantuan sosial ini merupakan bukti bahwa pemerintah tidak hanya diam saja dalam melihat kondisi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro yang kesulitan mengais rezeki selama pandemi berlangsung hingga saat ini.
Mengutip melalui laman ekon.go.id (27/9/2021), bantuan BTPKLW ini spesifik akan menyasar pada kabpaten dan kota yang terdampak PPKM level 4.
Baca Juga: Mohon Maaf! 8 Kelompok Ini Dipastikan Tidak Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Daftarnya
Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 tahun 2021.
Para penerima bantuan adalah PKL dan warteg yang belu mendapatkan bantuan melalui skema Banuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Pemerintah menugaskan TNI dan Polri untuk membantu melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan tersebut langsung ke masyarakat yang sesuai dengan kriteria yang dimaksudkan.
Terdapat syarat yang harus dipenuhi agar PKL dan warteg dapat memperoleh bantuan yang disalurkan oleh TNI dan Polri:
Lokasi usaha ada di wilayah PPKM level 3 dan 4
Calon penerima manfaat belum sama sekali mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
Berikut cara daftar bantuan PKL dan warteg untuk dapatkan Rp1,2 juta
1. Dilakukan pendataan oleh Babinsa/Babinkamtibmas
2. Pelaku usaha diwajibkan melampirkan data seperti; data izin usaha, lokasi usaha, hingga NIK
3. Data NIK kemudian mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP
4. NIK sejalan dengan data di Kemendagri
5. Jika dokumen yang persyaratannya lengkap bantuan akan diserahkan langsung
6. Wajib ada tanda terima bagi penerima manfaat dan disertai dengan dokumentasi foto
Baca Juga: Bulan Depan Cair! Berikut Cara Cek Penerima Bansos PKH Bulan Oktober 2021
***
Source | : | Instagram,kemenkeu |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar