Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan Warkopi bisa terkena pidana lantaran Warkop DKI sudah mendaftarkan merek merka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 21 Januari 2004.
Maka dari itu, seharusnya Warkopi atau pihak manajemennya wajib meminta izin ke DJKI dan Warkop DKI.
"Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek. Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, karena itu Warkopi dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar," kata, Dirjen KI Freddy Harris.
Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa ‘Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.'
Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.
Tak sampai situ saja, Warkopi juga berpotensi melanggar hak cipta lantaran mereka membuat cerita dan penampilan di media atau bentuk film yang sebelumnya mengambil skenario dari film-film komedi yang sudah ada.
Source | : | Tribunnews,TikTok |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar