GridFame.id - Kisruh antara Indro Warkop DKI dan manajemen Warkopi semakin memanas.
Berawal dari Indro Warkop DKI yang kesal dengan Warkopi yang tak minta izin, kini kasusnya semakin tak berujung.
Kabarnya gegara polemik ini, tiga pemuda yang mirip dengan Warkop tersebut bakal dibubarkan grupnya.
Apalagi beredar isu jika tetap diteruskan maka mereka bisa terancam kurungan penjara hingga denda 2 Miliar.
Karena kabar ini, netizen ramai-ramai kini menyerang Indro Warkop dan menghujatnya habis-habisan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan Warkopi bisa terkena pidana lantaran Warkop DKI sudah mendaftarkan merek merka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 21 Januari 2004.
Maka dari itu, seharusnya Warkopi atau pihak manajemennya wajib meminta izin ke DJKI dan Warkop DKI.
"Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek. Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, karena itu Warkopi dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar," kata, Dirjen KI Freddy Harris.
Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa ‘Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.'
Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.
Tak sampai situ saja, Warkopi juga berpotensi melanggar hak cipta lantaran mereka membuat cerita dan penampilan di media atau bentuk film yang sebelumnya mengambil skenario dari film-film komedi yang sudah ada.
Maka itu mereka bertiga sangat berpotensi untuk dijebloskan ke penjara jika memang kasus ini bakal ke jalur hukum.
"Potensi pelanggaran hak cipta lainnya yaitu Warkopi membuat suatu ciptaan berupa video/film dengan melakukan lipsing/dubbing dari suara asli Warkop DKI (pelanggaran hak moral atas karya pertunjukkan). Penggunaan foto dari personil Warkop DKI untuk didampingkan dengan Warkopi atas kemiripan mereka dengan tujuan adanya pemanfaatan ekonomi atau keuntungan ekonomi," pungkas Freddy.
Kasus yang seolah tak berujung ini membuat netizen akhirnya ikut berkomentar.
Pada akun TikTok Alvin (yang mirip Indro Warkop), banyak netizen yang menilai sebagai senior Indro Warkop terlalu berlebihan apalagi sampai menyuruh Warkopi menarik diri dari dunia hiburan.
@rainaldi fer: "kasian sih liat mereka. awal gak tau apa2 karna mirip di rekrut suatu manajemen, tapi manajemennya gak lapor, terus bermasalah, yang kasian mereka,"
@ozy: "pakde Indro tu marah karna warkopi gak dibawah management dia, jadi gara2 gak kebagian cuan mungkin,"
@moba bruik: "Dia masih awam di dunia entertain harusnya diarahkan atau dikasih tau dengan baik bukan langsung dimarahin di bentak,"
@jawheadattack: "Gak bagusnya Indonesia kek gini ada yg mau naik daun pasti ada aja yg usil, jgn patah semangat ya bang aku yakin kalian lanjutan dari 3 warkop,"
Source | : | Tribunnews,TikTok |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar