Seperti diketahui, upacara pernikahan Pedang Pora hanya bisa dilaksanakan satu kali dalam pernikahan pertama.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Poltekip Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Kemenerian Hukum dan HAM RI Nomor SDM.5.SM.09.03-2019 tentang Prosedur Tetap Upacara Pernikahan Pedang Pora.
Hal ini berarti Rafly masih berstatus perjaka saat menikahi Oi.
Sementara bagi Oi, pernikahannya dengan Rafly merupakan kali kedua.
Dikutip dari TribunSolo, Oi sebelumnya pernah menikah dengan seorang perwira TNI, Ardy Prasetya, pada 2014 silam.
Namun, keduanya memutuskan bercerai tahun 2017 lalu.
Baca Juga: 'Semoga Almarhum Dapat Tempat Terindah' Nia Daniaty Berduka Netizen Ucap Belasungkawa
Olivia Pernah Terjerat Kasus Penipuan pada Tahun 2017
Pada 2017 silam, Oi pernah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dilansir Tribunnews, kala itu Oi diduga telah membawa kabur uang Rp61 juta milik pelapor bernama Rani.
Berdasarkan laporan Rani, Oi menjanjikan uang tersebut untuk mengurus pembelian tiket, visa, dan enam ponsel.
Kendati demikian, kuasa hukum Oi saat itu, Muhammad Zakir, menegaskan kasus yang menimpa kliennya hanya kesalahpahaman.
"Sebenarnya ini bukan masalah tipu menipu, atau penggelapan. Tapi, lebih kepada salah paham."
Source | : | tribunseleb |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar