"Petugas KUA pernikahan Leslar tidak mengetahui telah berlangsung nikah sirri... karena kalau petugas KUA mengetahui telah ada nikah sirri maka pencatatan nikahnya harus melalui keputusan permohonan Itsbat di Pengadilan Agama...
Peraturan Kompilasi Hukum Islam itu dibuat atas dasar rujukan para Ulama... Dari adanya hukum positif ini sudah sangat jelas bahwa Pencatatan Nikah langsung di KUA dilakukan bila belum pernah ada ijab Qabul... Sedang bila sudah ada ijab Qabul alias nikah Sirri maka pencatatan nikahnya harus melalui proses permohonan Itsbat di Pengadilan Agama...
Artinya di syariat Islam memang tidak ada yang namanya Ijab Qabul ulang atau 2 kali...
Bila sudah ada pengakuan nikah Sirri mestinya pihak KUA dan atau Pengadilan Agama harus berani mengambil sikap untuk membatalkan pencatatan nikah di tanggal 18 Agustus 2021... dan diminta untuk mengajukan permohonan Itsbat dicatat sesuai terjadinya nikah Sirri tersebut," tulis Mila lagi di akun facebook miliknya.
Komentar