"Tapi pada saat itu memang mereka nanti untuk kebutuhan mengurus surat dan sebagainya, kalau mereka sudah sah sebagai suami istri, secara agama kan mereka tidak lagi menanggung dosa," terang Ustaz Subki.
Setelah banyak pertimbangan, nikah siri dilaksanakan dan hanya dihadiri kedua keluarga serta sahabat terdekat.
Ustaz Subki juga menegaskan status pernikahan siri itu sah karena ayah Lesti sendiri yang menjadi wali nikah.
"Akhirnya kemudian mereka sepakat memutuskan untuk menikah dulu, dan kemudian nanti lapor. Pernikahan yang pertama itu sah, karena walinya yang menikahkan, ada gurunya Dedek juga, ada keluarganya berkumpul," tutur Ustaz Subki.
Saat disinggung soal melakukan akad dua kali, Ustaz Subki menolak untuk menerangkan hukum agama yang berlaku.
"Dan kemudian tinggal pendaftaran di Kantor Urusan Agama. Cuma memang kita memasrahkan apakah ada aqdun jadin (pengucapan ijab kabul) ataukah enggak, ya saya tidak mau masuk ke wacana fikih," tutur Ustaz Subki.
"Tapi sesungguhnya yang awal karena situasi dan kondisi seperti itu, dan kemudian yang kedua sah atau resmi secara negara," pungkasnya.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar