Berikut beberapa tahapan cara mendaftar PKH secara online diantaranya:
1. Pertama jangan lupa unduh aplikasi ‘Cek Bansos’
2. Setelah itu lakukan registrasi dengan memasukkan NIK yang tertera dalam KTP, serta KK
3. Setelah pendaftaran berhasil Anda bisa langsung mengakses semua layanan pada aplikasi ‘Cek Bansos’
4. Carilah menu ‘daftar usulan’yang digunakan untuk mendaftarkan diri, keluarga maupun masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos agar mendapat bantuan PKH
5. Klik tambah usulan
6. Setelah itu, sistem akan mencoba mencocokkan nama, NIK, KK, maupun status kesesuaian Dukcapil dan pengusul
7. Selanjutnya, Anda tinggal memilih jenis bansos yang ingin diusulkan ‘PKH”
8. Jika data berhasil diusulkan, maka nama Anda/keluarga yang diusulkan akan tertera nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KKS
***
Source | : | kompas,Kemensos |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar