GridFame.id- Berikut cara mudah untuk daftar bansos Program Keluarga Harapan (PKH) secara online dan offline.
Pemerintah terus menggelontorkan beberapa bantuan sosial selama pandemi Covid-19 ini.
Ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Ada beberapa pogram bansos yang akan terus digulirkan, salah satunya Program keluarga Harapan (PKH).
Besaran bantuan PKH yang akan diterima bervariasi, mulai dari Rp900 ribu per tahun bagi pelajar hingga Rp3 juta per tahun bagi ibu hamil.
Seperti diketahui, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.
Risma, Menteri Sosial (Mensos) terus memastikan bahwa Program Keluarga Harapan akan tetap berlanjut pada 2021 ini.
“PKH dan BPNT atau Kartu Sembako akan terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemic, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” mengutip Antara (30/9/2021).
Saat ini masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk mengusulkan menjadi penerima bantuan sosial Program keluarga Harapan (PKH).
Ada 2 opsi yang ditawarkan oleh pemerintah, yakni pendaftaran melalui online dan offline.
Berikut beberapa cara untuk mendaftarkan PKH secara online dan offline:
Tahapan daftar PKH secara offline
1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.
10. Data penerima PKH dapat dilihat di website https://dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Anda juga bisa mendaftarkan diri, mengajukan usul mandiri bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di DITKS Kemensos secara online.
Berikut beberapa tahapan cara mendaftar PKH secara online diantaranya:
1. Pertama jangan lupa unduh aplikasi ‘Cek Bansos’
2. Setelah itu lakukan registrasi dengan memasukkan NIK yang tertera dalam KTP, serta KK
3. Setelah pendaftaran berhasil Anda bisa langsung mengakses semua layanan pada aplikasi ‘Cek Bansos’
4. Carilah menu ‘daftar usulan’yang digunakan untuk mendaftarkan diri, keluarga maupun masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos agar mendapat bantuan PKH
5. Klik tambah usulan
6. Setelah itu, sistem akan mencoba mencocokkan nama, NIK, KK, maupun status kesesuaian Dukcapil dan pengusul
7. Selanjutnya, Anda tinggal memilih jenis bansos yang ingin diusulkan ‘PKH”
8. Jika data berhasil diusulkan, maka nama Anda/keluarga yang diusulkan akan tertera nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KKS
***
Source | : | kompas,Kemensos |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar