Ia menjelaskan tidak serempaknya karyawan di satu perusahaan bisa jadi karena rekening di satu perusahaan bisa jadi karena rekening yang dimilikinya berbeda (bukan termasuk HIMBARA)
Bagi karyawan yang rekeningnya selain HIMBARA akan tetap bisa mendapatkan bantuan selama memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima.
Hanya saja memang butuh waktu karena transaksi beda bank butuh waktu beberapa hari.
“Kalau sama-sama bank pemerintah, dala, hitungan detik atau jak yang sama pasti masuk ke rekeningnya. Tapis elain itu bisa lebih lama dibanding yang sesama bank,” ujarnya.
Meski begitu menurut aturan Kemnaker, penyaluran bantuan maksimal 4 hari.
“Menurut hitungan, karena kami memiliki regulasi terkait dengan data tenaga kerja harus masuk ke bank maksimal 4 hari,” tambahnya.
Source | : | kompas,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar