2. Status Penetapan
Ditetapkan, yang memiliki arti bahwa Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).
Belum memenuhi syarat, ini artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
3. Status Penyaluran
Tersalurkan ke rekening, ini artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU tersalurkan melalui rekening HIMBARA Anda.
Tersalurkan dan aktivitasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru,
Baca Juga: Jangan Lupa Terakhir Hari Ini! Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Melalui Link Berikut
***
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar