GridFame.id- Simak 11 golongan pekerja yang menjadi prioritas sasaran BLT Subsidi Gaji.
Seperti kita ketahui, beberapa bantuan telah diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat.
Bantuan ini digelontorkan untuk mendukung masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Salah satu bantuan yang masih berjalan hingga Oktober 2021 adalah BLT Subsidi Gaji atau yang akrab dengan nama BSU.
Bantuan subsidi upah/gaji kembali disalurkan oleh pemerintah pada tahun ini, sebagai upaya mengatasi perekonomian masyarakat selama pandemi.
BLT subsidi gaji diberikan khusus kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan kriteria dari Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sudah Memenuhi Kriteria Namun Belum Juga Terima BLT Subsidi Gaji? Mungkin Ini Penyebabnya
BLT sejumlah Rp 500.000 diberikan dua bulan secara penuh, tanpa potongan biaya sepeserpun.
Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
Mengacu pada Permenaler RI No 16 tahun 2021 berikut kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU)
Adapun daftar pekerja yang diprioritaskan akan mendapatkan pencairan BLT SUbsidi Gaji Rp1 Juta dari Pemerintah:
Baca Juga: Penting Untuk Tahu! Ini 3 Arti Status Penerima BLT Subsidi Gaji dalam Situs Bsu.kemnaker.go.id
Prioritas penerima BSU
1. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021
2. Pekerja yang bekerja di usaha industri barang konsumsi.
3. Mempunyai dan aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
4. Sedang tidak menerima bansos lain yang digulirkan pemerintah, sepeti PKH
5. Tidak sedang memperoleh/ mengikuti bantuan Kartu Prakerja
6. Sedang tidak memperoleh bantuan BLT UMKM dari pemerintah
7. Pekerja yang masuk pada bidang transportasi
8. Pekerja yang masuk pada bidang aneka industri
9. Pekerja yang masuk pada sektor properti dan real estate
10.Pekerja yang masuk pada sektor perdagangan
11. Pekerja yang masuk pada bidang jasa, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.
Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji:
Buka Website Kemnaker.go.id
- Klik link kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Kemudian login ke akun Anda
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jangan Lupa Terakhir Hari Ini! Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Melalui Link Berikut
***
Source | : | kompas,tribun,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar