3. Tahap ketiga
Seleksi tes kesempatan ketiga PPPK Guru 2021 dapat diikuti oleh seluruh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan kedua.
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasinya.
Seluruh peserta diperkenankan melamar di instansi lain.
Adapun bagi peserta yang tidak lolos tes pertama dan kedua, nilai ujian diambil yang tertinggi dari tes kesempatan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah tes ketiga, formasi masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong. Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.
Selanjutnya, untuk informasi pengumuman PPPK Guru dapat diakses di situs gurupppk.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Jangan Asal! Inilah Bahaya yang Mengintai Jika Sembarangan Berikan Foto Selfie dengan KTP
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar