Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, berikut syarat-syarat penerima subsidi gaji:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Pekerja/buruh mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Baca Juga: Penting Untuk Tahu! Ini 3 Arti Status Penerima BLT Subsidi Gaji dalam Situs Bsu.kemnaker.go.id
Source | : | kompas,tribun,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar