Dengan adanya perpanjangan penyaluran BLT UKM masyarakat dapat mengambil haknya dengan lebih leluasa.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini nantinya akan disalurkan melalui bank penyalur; BNI dan BRI .
Ada beberapa syarat bagi penerima BLT UKM /BPUM yang diprioritaskan diantaranya:
4 Syarat Agar diprioritaskan sebagai penerima BLT UMKM/BPUM Oktober 2021
1. Dipastikan masyarakat yang memiliki usaha mikro (UMK) beserta surat usulan calon penerima dari pengusul bantuan
2. Calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun Surat Keterangan Usaha (SKU). Ini ditunjukkan bahwa bantuan akan menyasar dengan te[at
3. Calon penerima yang diprioritaskan adalah yang tidak memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank atau lembaga keuangan lainnya
4. Syarat wajib lainnya adalah calon penerima diprioritaskan bagi yang belum mendapatkan bantuan sosial yang disalurkan pemerintah
Baca Juga: Mohon Maaf! 8 Kelompok Ini Dipastikan Tidak Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Daftarnya
Source | : | kompas,BRI,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar