Pihaknya telah meminta Direktorat Hukum dan HAM untuk memeriksa Rafly.
"Kami sudah melakukan permintaan data atau pemeriksaan terhadap adanya aduan masyarakat yang melibatkan saudara Rafly,
"Sudah beberapa hari berproses sejak aduan itu masuk ke kami, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung respons cepat, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Hukum dan HAM," jelasnya.
Namun, terkait sanksi seperti diberhentikan atau dipecat dari instansinya, Rika masih belum memastikannya.
Sampai saat ini pihaknya sedang berdiskusi dan menunggu hasil pemeriksaan dari aparat kepolisian.
"Kita menunggu proses tersebut, saat ini masih berproses, kita tidak bisa mengatakan sanksi apapun, kita lihat penyidikan juga masih berjalan," ujar Rika.
Pihaknya pun sampai saat ini juga masih menanti seperti apa kebenarannya karena memiliki alibi masing-masing.
"Kita sama-sama menanti cerita sebenarnya seperti apa sih, karena masing-masing pihak punya cerita dan saudara Rafly pasti punya argumen yang sudah disampaikan ke tim pemeriksa," papar Rika.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar