Ajukan masa sanggah PPPK (P3K)
Dikutip situs resmi SSCASN (9/10/2021), dalam seleksi PPPK Guru panitia pelaksana juga menyediakan masa sanggah.
Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah untuk pelamar melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, termasuk seleksi UNBK atau seleksi kompetensi tahap 1.
Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, maka dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman hasil seleksi UNBK.
Cara pengajuan sanggah dapat melalui laman SSCASN di https:/daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Isikan juga sanggahan dengan menjabarkan kronologi dan bukti kuat yang mendukung diperlukan.
Baca Juga: Warganet Heran Skor SKD CPNS 2021 Banyak Di Atas 400, Ini Penjelasan Resmi BKN!
Source | : | kompas,Sscasn.bkn.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar