GridFame.id- Berikut ini akan membahas mengenai daftar provinsi yang tidak masuk dalam pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp1 Juta dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Cek juga daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji atau yang biasa disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta.
Penerima BLT Subsidi Gaji akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan.
Untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji /BSU ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan.
Baca Juga: Info Terbaru Oktober! Scan PeduliLindungi Kini Bisa Melalui Gojek dan Shopee, Berikut Caranya
Berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji yang dirangkum dari laman bsu.kemnaker.go.id:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
4. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan ter
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021,
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 selaku pedoman penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021, ada 6 provinsi yang pekerjanya tak dapat BLT.
Adapun 6 provinsi tersebut diantaranya; Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, dan Bangka Belitung.
Melansir dari laman indonesiabaik (10/10/2021), berikut mekanisme penyaluran bantuan BLT Subsidi Gaji.
Mekanisme Penyaluran
Data pekerja penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021
Nantinya data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan
Selanjutnya, data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker
Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan
Dana sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan akan diberikan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi syarat
Baca Juga: Intip Cara Daftar Bansos PKH Melalui Offline dan Online! Bantuan Mengalir hingga Rp3 Juta
***
Source | : | tribun,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar