Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekilas mengenai perbedaan PNS dan PPPK (P3K) yang masih salah arti di masyarakat.
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Melansir kemdikbud.go.id (12/10/2021), sebanyak 173.329 guru honorer lulus ujian seleksi pertama.
Nantinya, PPPK yang diangkat melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja.
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar