GridFame.id- Terbaru, lihat rincian gaji yang akan diterima PPPK (P3K) pada Oktober 2021 semua golongan.
Beberapa hari yang lalu pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 sudah mulai diumumkan.
Cek status kelulusan hasil seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, peserta tes PPPK Guru dapat melihat pengumuman tersebut secara online di laman https://sscasn.bkn.go.id, https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/ maupun https://gtk.kemdikbud.go.id/
Kedua, peserta bisa juga melihat pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru 2021 di kanal YouTube Kemdikbud.
Seperti diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekilas mengenai perbedaan PNS dan PPPK (P3K) yang masih salah arti di masyarakat.
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Melansir kemdikbud.go.id (12/10/2021), sebanyak 173.329 guru honorer lulus ujian seleksi pertama.
Nantinya, PPPK yang diangkat melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja.
Bukan hanya mendapatkan gaji, PPPK (P3K) juga mendapatkan hak berupa tunjangan, diantaranya:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural;
4. Tunjangan jabatan fungsional;
5. Tunjangan lainnya.
Seperti yang tertulis pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, berikut besaran gaji yang diterima tentang Gaji dan Tunangan PPPK diantaranya
1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900
8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
Baca Juga: Lengkap! Ini Dia Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2021 Sampai Syarat Pelaksanaan Sebelum Memulai Ujian
***
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar