Cara mendapatkan BLT UMKM
Bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam golongan tersebut, dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM dengan mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran yaitu:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Alamat tempat tinggal Bidang usaha
3. Nomor telepon
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening, dipastikan masih bisa tetap mendaftar sebagai calon penerima bantuan
Nantinya, pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur
***
Source | : | kompas,Kemenkopmk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar