Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Memmiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Surat Keterangan Usaha (SKU)
Namun beberapa golongan ini dipastikan tidak akan bisa mendapatkan BLT UMKM Oktober 2021.
Golongan yang tidak akan menerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:
1. Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan Pelaku usaha yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pengusaha mikro yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN)
3.TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Source | : | kompas,Kemenkopmk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar