Ratusan NIK disebut tak bisa mendapatkan bantuan sosial PKH.
Pasalnya, bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan sejumlah:
Program Keluarga Harapan (PKH)
1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar