Nantinya, setiap anak penerima bantuan Pendidikan PIP berhak mendapatkan satu Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bukan hanya digunakan sebagai PIP Kemdikbud, KIP juga digunakan sebagai syarat dapat bantuan BLT anak sekolah/ Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dipenuhi.
Berikut ini rincian syarat untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemdikbud.
Ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan KIP , yaitu :
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Akta Kelahiran;
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS;
4. Rapor hasil belajar siswa;
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah;
Source | : | kompas,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar