GridFame.id- Berikut syarat mengenai pembuatan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Oktober 2021.
Pembahasan ini juga dilengkapi Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan tahapan mudah dalam mengajukan KIP bagi siswa.
Seperti diketahui, salah satu bantuan yang bisa didapatkan pelajar yang mempunyai KIP adalah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemdikbud.
Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan Pendidikan sampai Pendidikan menengah.
Sasaran bantuan PIP yakni siswa SD/MI hingga SMA/SMK/MA maupun Pendidikan non formal (paket A hingga paket c) serta kursus terstandar.
Dikutip melalui laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai Pendidikan kepada anak usia sekolah 6-12 tahun.
Baca Juga: Berikut Beberapa Golongan Penerima Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Hingga Rp1 Juta Per Tahun!
Nantinya, setiap anak penerima bantuan Pendidikan PIP berhak mendapatkan satu Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bukan hanya digunakan sebagai PIP Kemdikbud, KIP juga digunakan sebagai syarat dapat bantuan BLT anak sekolah/ Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dipenuhi.
Berikut ini rincian syarat untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemdikbud.
Ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan KIP , yaitu :
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Akta Kelahiran;
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS;
4. Rapor hasil belajar siswa;
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah;
Merangkum melalui laman resmi Kemdikbud(19/9/2021) ada beberapa langkah untuk mendapatkan KIP.
1. Siswa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga melapor ke sekolah tempat siswa tersebut sekolah.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orangtuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
2. Setelah itu sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat
3. Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
4. Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Demikian cara mudah untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai salah satu syarat mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud.
Source | : | kompas,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar