Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.
Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 21 namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!
Jika penerima Kartu Prakerja tidak membeli pelatihan pertama akan dicabut kepesertannya, tidak menerima insentif, dan tidak dapat mengikuti gelombang berikutnya.
Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 adalah 21 Oktober 2021 pukul 23.59 WIB.
Bila Anda tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak akan menerima insentif.
Bukan hanya itu, status kepesertaan Anda juga akan dicabut oleh manajemen Prakerja.
Hal ini akan berakibat fatal, salah satiunya Anda tidak mungkin diizinkan untuk mengikuti gelombang-gelombang selanjutnya.
Source | : | kompas,Tribun,Prakerja.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar