Suharno mengatakan bahwa perkara gugatan cerai Celine terhadap Stefan diputus secara verstek karena tergugat tidak hadir selama persidangan berlangsung.
"Tergugat sudah dipanggil secara patut namun tergugat tidak hadir. Sehingga hakim mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya dengan verstek," ucapnya.
Suharno pun membacakan satu poin gugatan Celine terhadap Stefan, selain soal ingin adanya perceraian dalam rumah tangga mereka yang sudah terjalin sejak tahun 2016.
"Memerintahkan tergugat (Stefan William) untuk turut bertanggung jawab dan membantu biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lain anak anak hingga dewasa sebesar Rp 30 juta setiap bulan ke rekening BCA atas nama Celine Evangelista," jelasnya.
"Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar 785 ribu rupiah," sambungnya.
Selain itu, Suharno menyebut Celine Evangelista diminta mengirimkan salinan putusan cerainya dengan Stefan Wiliam ke Suku Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan paling lambat 60 hari.
"Untuk dikeluarkan akta cerainya," ujar Suharno.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar