Luhut mengatakan, sejumlah pelonggaran dilakukan lantaran situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan penurunan.
Kendati demikian, Koordinator PPKM Jawa-Bali itu meminta seluruh pihak tetap waspada dan disiplin protokol kesehatan. "Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama, bahu membahu terus menjaga agar Covid-19 tidak kembali melonjak," kata Luhut.
"Tetap gunakan masker, ajak keluarga, saudara, dan teman-teman yang belum divaksin untuk segera divaksin, dan jangan lupa untuk terus secara disiplin menggunakan PeduliLindungi," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata di Daerah Level 2"
PPKM Jakarta Turun Jadi Level 2
Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta diturunkan dari level 3 menjadi level 2. Penurunan level PPKM di Jakarta tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani 18 Oktober 2021.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar