Taman Margasatwa Ragunan buka setiap Selasa-Minggu pukul 07:00-14:00 WIB. Harga tiket masuknya adalah Rp 4.000 untuk orang dewasa dan Rp 3.000 untuk anak-anak.
Tarif parkir kendaraan adalah Rp 3.000 untuk motor, Rp 6.000 untuk mobil, Rp 1.000 untuk sepeda, Rp 12.500 untuk bus sedang, dan Rp 15.000 untuk bus besar.
Jika ingin berkunjung ke Pusat Primata Schmutzer, harganya adalah Rp 6.000 per orang pada hari biasa, dan Rp 7.500 per orang pada akhir pekan.
Untuk Children Zoo, harga tiketnya adalah Rp 2.500 per orang sementara untuk naik kuda adalah Rp 2.500 per satu kali keliling. Seluruh pembayaran di sana dilakukan dengan menggunakan JakCard.
Jika tidak punya, harganya adalah Rp 35.000 untuk saldo Rp 20.000 dan Rp 65.000 untuk saldo Rp 50.000. Jika sudah memiliki JakCard namun saldonya tidak cukup, kamu bisa melakukan pengisian ulang minimal Rp 10.000 dan kelipatan Rp 10.000.
Satu kartu dapat dipakai oleh lebih dari satu wisatawan.
Ingin berkunjung ke ragunan, ada caranya yakni melalui pendaftaran online agar bisa masuk.
Dalam kolom komentar di salah satu unggahan akun instagram Ragunan, admin menjawab Ragunan sudah dibuka kembali.
Namun terkait usia 12 tahun ke bawah sudah boleh masuk atau belum ke Ragunan, dalam akun instagram tidak dijelaskan.
Admin pun berharap pengunjung yang akan datang diharap bisa menghubungi pihak Ragunan terlebih dahulu.
"Bisa juga menghubungi kita dulu di nomor telepon kak," tulis admin.
Untuk nomer telepon yang tercantum dalam website Ragunan yakni:
Taman Margasatwa Ragunan
Jl. Harsono RM. No. 1, Ragunan, Pasar Minggu,Jakarta Selatan 12550 Indonesia
Phone: (021) 7884 7114
Fax. (021) 780 5280
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Online untuk Wisata ke Ragunan, Khusus untuk Warga Jakarta"
PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Baru
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang Pemerintahh guna menekan penyebaran virus corona.
PPKM Level 1-4 diperpanjang selama 14 hari yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, dilakukan sejumlah pelonggaran, salah satunya pada sektor wisata.
"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).
Masih pada sektor wisata, pemerintah akan menambah jumlah pembukaan tempat wisata di kabupaten/kota PPKM level 3 sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Selain itu, wisata air juga dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1.
Baca Juga: Waspada! Berikut Gejala Covid-19 yang Dirasakan Orang yang Sudah Divaksin Dua Kali
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar