Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bantuan uang tunai atau bansos PKL, pemilik warung dan pengusaha warteg tersebut akan disalurkan melalui TNI dan Polri.
Petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat nantinya yang akan melakukan pendataan pelaku usaha.
Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.
Akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto, beber Airlangga.
“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Heboh Ratusan NIK Tak Masuk Daftar Penerima Bansos PKH! Ternyata Ini Syarat dan Kriteria Wajibnya
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar