GridFame.id - Kabar terbaru soal peraturan naik pesawat untuk penerbangan dalam negeri atau domestik.
Dikarenakan kasus Covid-19 belum benar-benar tuntas, pemerintah memutuskan untuk memperketat mobilitas masyarakat yang hendak bepergian.
Baik itu jarak dekat maupun jarak jauh, antar Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Pulau Jawa.
Untuk moda transportasi udara, calon penumpang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR).
Begitu pula pengetatan lewat transportasi darat, laut, serta perkeretapian.
Meski demikian, ada sejumlah kelonggaran syarat yang mengatur orang akan bepergian.
Simak aturan baru naik pesawat bulan Oktober 2021 yang berlaku mulai besok.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar