GridFame.id- Berikut solusi yang disarankan manajemen jika akun Prakerja dinonaktifkan secara sepihak.
Hingga hari ini belum ada kabar mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang selanjutnya pada tahun 2021.
Bahkan terakhir pendaftaran Prakerja dibuka hingga gelombang 21 untuk masyarakat Indonesia.
Namun belajar dari masalah peserta sebelumnya, salah satunya yang mengalami permasalahan terkait akun Prakerja.
Beberapa masalah dialami peserta yang melaporkan bahwa status kepesertaan mereka (penerima program Prakerja) dicabut dan dinonaktifkan secara sepihak oleh penyelenggara.
Bahkan ada sebagian penerima yang heran dan mempertanyakan terkait akun Prakerja yang dinonaktifkan padahal mereka hanya tinggal menunggu pencairan jadwal insentif.
“Min ini kenapa akun prakerja ya bnyak yang di cabut ya atau di nonaktifkan?,”
“Itu knpa banyak akun di nonaktifkan ka,”
“Banyak berita beredar akun di nonatif, padahal sudah lolos beli pelatihan,” melansir Instagram resmi Kartu Prakerja melalui Tribun (23/10/2021).
Hal ini juga menjadi kekhawatiran peserta jika suatu saat mengalami kendala tersebut.
Untuk diketahui, memang betul jika masyarakat yang dinyatakan lolos sebagai peserta disarankan untuk segera membeli pelatihan yang sudah tersedia di dashboard masing-masing.
Jadi jika peserta sudah menerima dana pelatihan, biasanya pihak Prakerja akan memberikan batas waktu kepada setiap peserta.
Hal ini juga digunakan untuk menghindari akun dinonaktifkan oleh pihak penyelenggara Prakerja.
Baca Juga: Simak Baik-Baik! Manajemen Prakerja Rilis Aturan Baru saat Isi Survei, Berlaku Mulai 1 November 2021
Pasalnya, jika sudah dinonaktifkan peserta tidak dapat mengikuti gelombang-gelombang selanjutnya.
Sejumlah peserta telah dinyatakan lolos menemukan kendala tidak bisa login ke dashboard akun Kartu Prakerja miliknya.
Muncul informasi yang menyatakan akun Kartu Prakerja peserta telah dinonaktifkan.
“Mohan maaf, Kartu Prakerja kamu dinonaktifkan sesuai dengan Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7),” tulis informasi tersebut.
Status kepesertaan Kartu Prakerja memang bisa dicabut oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja atau dengan kata lain dinonaktifkan.
Hal tersebut tertuang dalam Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja
Dalam informasi tersebut dijelaskan, bahwa status kepesertaan peserta dicabut karena mengacu pada Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7).
Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (6) berbunyi sebagai berikut
Pemberian Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan kepada calon penerima Kartu Prakerja yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).”
Kemudian, bunyi Pasal 2 ayat (7) yakni sebagai berikut.
“Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan bantuan sosial tunai kepada calon penerima Kartu Prakerja yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).”
Ini artinya, bahwa akun Prakerja bisa dinonaktifkan secara mendadak karena memang sudah menerima bantuan lain dari pemerintah.
Baca Juga: Kecewa Karena Selalu Gagal Saat Membeli Pelatihan, Simak Penjelasan Manajemen Kartu Prakerja
Solusi jika dinonaktifkan
Namun, jika peserta merasa tidak menerima bantuan lain namun akun dinonaktifkan secara tiba-tiba oleh penyelenggara bisa mengadukan kondisi tersebut.
Melansir dari bantuan.kemnaker.go.id, jika memiliki masalah terkait Kartu Prakerja bisa langsung mengadukannya ke pihak manajemen.
Lebih lanjut dapat mengirimkan email ke info@prakerja.go.id atau menghubungi call center layanan masyarakat: 0800-150-3001.
Jam operasional Call Centre: Senin - Minggu, Pk. 08.00 s/d Pk. 20.00 WIB.
***
Source | : | Instagram,Tribun,Prakerja.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar