Tahapan Karantina
Melansir informasi di laman indonesiabaik.id, ketentuan karantina diatur dalam SE No.20/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional. Aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional ini berlaku bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia.
Tahapan karantina Tahapan aturan karantina bagi warga yang baru datang dari luar negeri yang pertama adalah tes PCR.
Pelaku perjalanan wajib melakukan tes sebelum kedatangan dan saat kedatangan.
Tahapan kedua, pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-4 karantina.
Setelah sampai tujuan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 5x24 jam. Jika WNI atau WNA tes PCR-nya positif, maka ia perlu menjalani karantina di tempat yang ditentukanlalu kembali melakukan tes PCR.
Source | : | Antara,kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar