GridFame.id - Kasus Olivia Nathania telah memasuki babak baru.
Sebelumnya, Olivia Natahania telah dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan.
Sempat membantah menipu hingga berjanji untuk mengembalikan uang para korban, Olivia Nathania posisinya semakin terpojok.
Bahkan kabarnya Nia Daniaty sampai menjual barang-barangnya untuk membantu Oli mengembalikan uang para korbannya.
Fakta baru muncul dan membuat Olivia Nathania semakin berat hingga terancam bisa di Penjara.
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ada korban baru yang muncul dan sempat membuat laporan atau memberikan somasi kepada Olivia.
"Itu korban terbaru yang muncul setelah kami membuat laporan atau somasi kepada Olivia," kata Odie yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
Dari penuturan sang korban, Odie mengatakan jika Olivia Nathania terciduk masih mencari mangsa.
Padahal kasus ini sedang diusut dan korban sudah melaporkan namun Olivia Nathania masih berani untuk terus mencari korban.
"Sampai awal Oktober itu Oli (Olivia) masih mencari mangsa. Artinya walaupun kami sudah memberikan somasi, teguran hukum kepada Oli dan Rafly, lalu Pak Haji (korban) sudah datang ke kantor Rafly di Ditjen PAS. Namun, Oli masih berani untuk mencari korban lagi," ujarnya.
Saat ini kasus yang menyeret anak Nia Daniaty dan menantunya sudah dinaikkan ke penyidikkan.
"Hasilnya adalah dari lidik kami naikkan ke penyidikan. Ada unsur-unsur pidana di situ," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Olivia Nathania sendiri nantinya bakal dipanggil kembali oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian bakal menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan Olivia Nathania.
"Ya, masih kami jadwalkan lagi untuk memanggil saksi-saksi yang lain termasuk saudari Oi sendiri karena sudah naik ke tingkat penyidikan," ucap Yusri Yunus.
Sementara itu, Olivia Nathania mengupayakan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan damai.
"Mengenai laporan ini, tentunya kami kalau memang seandainya itu benar, kita tetap mengupayakan mediasi. Kalau bisa diselesaikan dengan mediasi, kenapa tidak," ujar sang kuasa hukum, Erles Rareral dikutip dari Tribunnews.com.
Source | : | YouTube,Tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar