GridFame.id- Segera lakukan aktivasi untuk penerima BLT Subsidi Gaji yang menggunakan sistem burekol.
Pastikan lakukan aktivasi sebelum batas/ketepan waktu yang ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan.
Penerima BLT Subsidi Gaji wajib waspada agar mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah.
Karena, apabila pendaftaran penerima BLT Subsidi Gaji tak tepat waktu, maka bisa jadi subsidi gaji hangus.
Jika aktivasi tidak dilakukan penerima BLT Subsidi Gaji, maka dana akan dikembalikan ke kas negara.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker Tahap 5 Rp1 juta sudah cair sejak 12 Oktober 2021 melalui bank HIMBARA.
Seperti diketahui, pencairan dana BSU BLT Subsidi Gaji tahap 5 dari Kemnaker ini adalah tahap terakhir pada tahun 2021.
Hanya pekerja yang memenuhi syarat dan sudah mendapat status ditetapkan dan disalurkan yang akan mendapat pencairan dana.
Pencairan BSU/BLT Subsidi Gaji Tahap 5 ini diketahui merupakan tahap terakhir pada periode.
Bantuan dana Kemnaker ini akan dicairkan sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang akan melalui proses transfer langsung ke rekening penerima manfaat.
Bagi penerima BLT Subsidi Gaji tahap 5 yang gunakan sistem burekol, mempunyai kewajiban dalam melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.
Aktivasi Rekening
Sebagaimana dijelaskan dalam unggahan terbaru Instagram Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) terkait burekol.
Mulanya, Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja bisa memantau status pembukaan rekening melalui situs yang telah disediakan.
Lebih lanjut, dijelaskan Kemnaker, burekol harus dilakukan sebelum batas waktu yakni 15 Desember.
Jika melebihi batas waktu tersebut, pekerja tak bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan lantaran subsidi gaji akan dikembalikan ke kas negara.
Berikut penjelasan selengkapnya
"Bagaimana kita tahu kalau kita akan dibukakan rekening baru secara kolektif?
Pertama-tama, rekanaker mengunjungi situs web BSU.KEMNAKER.GO.ID.
Setelah membuat akun, rekanaker masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi PROFIL.KEMNAKER.GO.ID.
Rekanaker akan mendapatkan status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima hingga dana BSU sudah tersalurkan atau belum.
Setelah rekanaker mengetahui rekeng baru yang telah dibuatkan, rekanaker dapat berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui informasi dan jadwal jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.
BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi.
Aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru tidak diaktifkan, maka dana BSU rekanaker akan dikembalikan ke kas negara," jelas admin @kemnaker melalui video yang diunggah mengutip Surya.
(*)
Source | : | tribun,Surya,instagram |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar