Presiden RI Joko Widodo tidak sedikitpun membahas soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan dalam pidato Nota Keuangan dan Penyampaian RUU APBN 2022 di Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR, Senin (16/8/2021).
Jokowi memang menjelaskan secara singkat target belanja negara dan pendapatan negara.
Dalam Buku Kota Keuangan yang diakses Kompas.com pun, target-target tersebut dijabarkan secara rinci namun tak sedikitpun menyinggung soal kenaikan gaji PNS.
Mengacu Buku Nota Keuangan, pemerintah hanya menjabarkan anggaran untuk belanja pegawai khusus kementerian/lembaga tahun depan mencapai Rp 266,4 triliun miliar.
"Pada tahun 2022, anggaran untuk belanja pegawai K/L dialokasikan sebesar Rp 266.413 miliar," sebut salinan Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2022, Senin (16/8/2021).
Adapun anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi para aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L.
Pemerintah juga menyebut, belanja pegawai merupakan salah satu perwujudan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur negara sekaligus sebagai instrumen strategis untuk mendorong produktivitas dan kinerja.
Tahun depan, kebijakan belanja pegawai pun diarahkan untuk empat poin. Salah satu poinnya adalah peningkatan profesionalisme, integritas, dan produktivitas pegawai dalam memberikan pelayanan publik.
Baca Juga: PNS Sumringah! Kini Ada 6 Tunjangan Lain di Luar Gaji Pokok, Satu Rumah Kecipratan Untung!
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar