Lantas, berapa besaran gaji PPPK pada tiap golongan?
Serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan?
Berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang gaji serta tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut gaji dan tunjangan yang akan diperoleh PPPK, yakni:
Gaji PPPK
- Golongan I
Rp 1.794.900- 2.686.200
- Golongan II
Rp 1.960.200- 2.843.900
- Golongan III
Rp 2.043.200 - 2.964.200
- Golongan IV
Rp 2.129.500 - 3.089.600
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Mendadak Tidak Bisa Login dan Dibuka Atau Error, Begini Cara Mengatasinya
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar