2. Cuti Sakit
PPPK yang mengalami sakit lebih dari 1 sampai 14 hari, memiliki hak untuk memperoleh cuti sakit.
Hal tersebut dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK ataupun pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak cuti sakit dengan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter
3. Cuti Melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketuga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan.
Sebagai informasi, lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.
PPPK dapat menggunakan hak cuti melahirkan dengan ketentuan, mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewemang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
Perlu diketahui, PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap memperoleh penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Cuti Bersama
Cuti bersama untuk PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil?
Perlu diketahui, PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lolos Seleksi PPPK Tahap 1? Simak Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar