GridFame.id - Perpanjangan SKCK kini bisa dilakukan secara online dari rumah.
SKCK merupakan salah satu berkas penting yang biasa digunakan untuk menempuh pendidikan hingga melamar pekerjaan.
SKCK sendiri merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan atau kriminal seseorang.
Masa berlaku SKCK sendiri adalah 6 bulan dan bisa diperpanjang.
Jika dulu perpanjangan SKCK harus dilakukan di kantor kepolisian setempat, kini hal tersebut bisa dilakukan dengan mudah secara online.
Simak informasi selengkapnya!
Baca Juga: Siap-siap Pengumuman CPNS 2019, Dapatkan SKCK Online Cukup Bayar Rp 30 Ribu di skck.polri.go.id
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar