Dilansir dari Tribunnews.com, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun hukuman penjara kepada putra Rhoma Irama tersebut pada 21 September 2021 lalu.
Ridho kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Terus memantau perkembangan kasus sang anak, Rhoma Irama pun turut memberikan tanggapan.
Ia mengaku lebih memilih ikhlas dan menyerahkan segala keputusan pada penyidik dan majelis hakim.
"Tanggapannya bahwa proses hukum telah berjalan dengan lancar," ujar Rhoma seperti dikutip dari YouTube Populer Seleb (30/10/2021).
"Saya serahkan bagaimana majelis hakim untuk memutuskan apapun. Saya ikhlasin aja," sambungnya.
Rhoma menyebut Ridho telah menghubunginya untuk meminta maaf dan memohon doa untuk kelancaran sidang.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar